User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63329--23-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

apakah boleh membatalkan faktur pajak keluaran yang sdh diupload? apa maksud nya dengan konsekuensi adanya pembatalan faktur pajak, PKP tidak bisa lagi menggunakan NSFP untuk transaksi selanjutnya? ini kan bisa aja pembatalan FP apabila memang transaksinya batal ya kan? terus pertanyaan selanjutnya gimana?

Jawaban

Betul, FP batal hanya diperbolehkan jika memang transaksi/kontrak batal. FP yg sudah diupload, approval sukses/masuk ke sistem, kemudian dibatalkan, maka Nomor Seri FP batal tsb tidak bisa dipakai kembali. Sehingga, jika akan merekam faktur keluaran lagi, harus menggunakan nomor seri baru yang belum terpakai. Dan sistem efaktur pun tentunya akan memunculkan nomor seri yg berbeda dengan yg dibatalkan tsb, secara otomatis.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k13/63329--23-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)