faq1:5k13:63329--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
apakah boleh membatalkan faktur pajak keluaran yang sdh diupload? apa maksud nya dengan konsekuensi adanya pembatalan faktur pajak, PKP tidak bisa lagi menggunakan NSFP untuk transaksi selanjutnya? ini kan bisa aja pembatalan FP apabila memang transaksinya batal ya kan? terus pertanyaan selanjutnya gimana?
Jawaban
Betul, FP batal hanya diperbolehkan jika memang transaksi/kontrak batal. FP yg sudah diupload, approval sukses/masuk ke sistem, kemudian dibatalkan, maka Nomor Seri FP batal tsb tidak bisa dipakai kembali. Sehingga, jika akan merekam faktur keluaran lagi, harus menggunakan nomor seri baru yang belum terpakai. Dan sistem efaktur pun tentunya akan memunculkan nomor seri yg berbeda dengan yg dibatalkan tsb, secara otomatis.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k13/63329--23-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)