faq1:5k13:63328--23-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP bendaharawan melakukan transaksi jasa pemeliharaan kendaraan, dalam invoice terdapat penggantian sparepart(barang) lebih dari 2jt apakah dipungut PPh 22?
Jawaban
PPh 22 bendaharawan dilakukan atas pembelian barang. Atas transaksi tersebut, WP melakukan pembelian spare part yang nilainya lebih dari 2jt. Jadi masuk objek PPh 22. Untuk PPh 23-nya, nilai spare part bisa dikecualikan dari bruto sepanjang bisa dibuktikan dengan faktur pembelian atas barang tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k13/63328--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)