faq1:5k13:63327--14-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya mau tanya, apakah PPN pembelian kendaraan seperti Pajero Sport atau Fortuner boleh dikreditkan (untuk operasional perusahaan)? kalo seperti ini berarti tidak dapat dikreditkan ya, (UU PPN pasal 9 ayat 8) soalnya bukan barang dagangan dan tidak disewakan?
Jawaban
pembelian kendaraan yg pm nya tidak dapat dikreditkan hanya untuk tipe sedan dan station wagon. Kalau pajero/fortunernya bukan sedan/station wagon dan dipakai untuk kegiatan operasional perusahaan, seharusnya bisa2 saja pm nya dikreditkan Biasanya lihat di stnk/bpkb nya, jenis/tipe kendaraannya apa
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k13/63327--14-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)