faq1:5k13:63326--14-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan saya import barang dari singapore, kalau seandainya langsung dikirim ke batam tanpa singgah ke jakarta terlabih dahulu, apakah bisa? pajaknya bagaimana ya?
Jawaban
PEMASUKAN BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut PPh Pasal 22 UU PPh, dan/atau pembebasan cukai (pasal 14 10 TAHUN 2012) ketentuan yang harus dipenuhi terkait pemasukan barang yaitu : (pasal 3 PP 10 TAHUN 2012) : Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang te
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k13/63326--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)