User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63326--14-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan saya import barang dari singapore, kalau seandainya langsung dikirim ke batam tanpa singgah ke jakarta terlabih dahulu, apakah bisa? pajaknya bagaimana ya?

Jawaban

PEMASUKAN BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut PPh Pasal 22 UU PPh, dan/atau pembebasan cukai (pasal 14 10 TAHUN 2012) ketentuan yang harus dipenuhi terkait pemasukan barang yaitu : (pasal 3 PP 10 TAHUN 2012) : Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang te

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k13/63326--14-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)