User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63317--23-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kak, terkait dividen yang dibebaskan dari pengenaan PPh pada PMK 18/2021, Setelah diinvestasikan apakah harus dilaporkan ke DJP ? Jika iya, bagaimana cara lapornya ?

Jawaban

Cara lapor realisasi investasi dividen atau ph lain: 1) masuk ke djponline.pajak.go.id, tulis npwp, password, kode captcha 2) klik tab “profil”, pilih “aktivasi fitur layanan”, contreng “ereporting investasi”, klik tombol “ubah fitur layanan”, pilih “ya”. 3) ulangi langkah 1) 4) klik tab “layanan”, klik “ereporting investasi”, lanjutkan isi kolom yg sdh tersedia 5) selesai

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k13/63317--23-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)