User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63314--22-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bagaimana mekanisme ppn untuk barang minuman jus kemasan yang dijual via e commerce?

Jawaban

Bukan merupakan objek PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; Jika makanan tidak memenuhi itu, lalu diserahkan oleh PKP di dalam daerah pabean berarti terutang PPN seperti biasa. penjualan ecommerce tidak pengaruh terutang atau tidak PPN, mungkin lebih ke bisa buat fp digung

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k13/63314--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)