faq1:5k13:63314--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bagaimana mekanisme ppn untuk barang minuman jus kemasan yang dijual via e commerce?
Jawaban
Bukan merupakan objek PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; Jika makanan tidak memenuhi itu, lalu diserahkan oleh PKP di dalam daerah pabean berarti terutang PPN seperti biasa. penjualan ecommerce tidak pengaruh terutang atau tidak PPN, mungkin lebih ke bisa buat fp digung
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k13/63314--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)