faq1:5k13:63311--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Siang, saya ingin bertanya, perusahaan saya telah mendapatkan SKB PPh 22 atas impor (atas barang produksi),, apakah SKB tersebut juga bisa digunakan untuk pembelian impor barang modal (mesin produksi)?
Jawaban
setelah digali yg dimaksud wp adalah skb berdasarkan pmk-9/2021. selama wp memenuhi ketentuan yg ada di pasal 10 pmk-9/2021 maka wp bisa memanfaatkan fasilitas tidak dipungut pph 22 impor dengan menggunakan skb. untuk barangnya tidak dibatasi di ketentuan ini. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=5285a1493a5742c839cdf4cf7311beea
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k13/63311--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)