User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63309--23-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau kita mau jual rmh, bayar pph sendiri (krn pembeli bukan obyek pajak), tapi sertifikat tanah atas nama anak saya, tapi di pelaporan pajak tahunan sertifikat tersebut masuk dalam aset saya…saya masukin ke aset saya krn pada waktu beli rmh tersebut, anak saya belum punya NPWP…sekarang anak saya sdh punya NPWP…untuk pembayaran pph nya itu harusnya atas nama saya atau anak saya

Jawaban

Dijawab normativ sesuai PMK-261/PMK.03/2016. 1. Harta tsb sebenarnya dimiliki dan dikuasai oleh siapa? karena ini akan menentukan siapa yg harusnya mengakui harta tsb di SPT Tahunannya. 2. Siapa yang memperoleh penghasilan dari pengalihan harta tsb sebenarnya? Karena secara ketentuan, OP / badan yang menerima / memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k13/63309--23-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)