faq1:5k13:63308--17-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp mau melakukan pembetulan spt masa pPN. dia ada tambahan PM yg salah upload dan ingin diganti masa pajak pengkreditannya. spt normal KB, skrg jd LB
Jawaban
kalau PM sudah approval suskes berarti sudah dikreditkan. masa pengkreditannya tidak bisa diubah lagi. silakan lanjutkan melaporkan spt pembetulannya td
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k13/63308--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)