faq1:5k13:63289--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika WPLN menjual saham ke WP badan dan WP OP perlakuan pajaknya bagaimana? apakah sama antara dijual ke wp badan atau op? Saham yang dijual oleh WPLN ini adalah saham badan dalam negeri.
Jawaban
karena bukan lewat bursa maka dikenakan PPh 26. untuk perlakuan pajaknya sama baik wp badan maupun op pembelinya. perlakuannya beda jika pembeli WPLN atau WPDN
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k13/63289--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)