faq1:5k13:63288--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PT kami ada cicilan ruko kemudian kami mau pinjam pakai. kata developernya ada aturan pajak yg baru. sehingga mereka kirimkan FPM dari sisa kekurangan yang harus dibayarkan apakah benar ada ketentuan tersebut?
Jawaban
FP dibuat mana yang lebih dahulu antara saat penyerahan atau saat pembayaran. Untuk saat penyerahan BKP berwujud yang sifatnya tidak bergerak bisa dijelaskan sesuai pp 9/2021
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k13/63288--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)