User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63288--23-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PT kami ada cicilan ruko kemudian kami mau pinjam pakai. kata developernya ada aturan pajak yg baru. sehingga mereka kirimkan FPM dari sisa kekurangan yang harus dibayarkan apakah benar ada ketentuan tersebut?

Jawaban

FP dibuat mana yang lebih dahulu antara saat penyerahan atau saat pembayaran. Untuk saat penyerahan BKP berwujud yang sifatnya tidak bergerak bisa dijelaskan sesuai pp 9/2021

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k13/63288--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)