User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63287--17-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan mengeluarkan uang untuk CSR. apakah bisa dibiayakan secara fiskal?

Jawaban

http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1377 SYARAT AGAR DAPAT MENJADI PENGURANG PENGHASILAN BRUTO (Pasal 2 dan pasal 4 PP 93 TAHUN 2010) WP mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya; pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan; didukung oleh bukti yang sah; dan lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana d

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k13/63287--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)