User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63281--23-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mengenai Materai digital. Apakah sudah bisa didapatkan? bila sudah, Bagaimana proses untuk mendapatkannya ya?

Jawaban

berdasarkan Pasal 7 PMK 4/2021, untuk menggunakan meterai teraan digital harus memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk membuat Meterai teraan. Untuk teknis proses pengajuan/penggunaan bea meterai masih menggunakan PER-17/2008. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5661

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k13/63281--23-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)