faq1:5k13:63278--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
terkait pemetaraian kemudian dengan case seperti digambar. pertanyaannya lumayan banyak hehehe.. untuk kasus seperti itu benar termasuk ke pemeteraian kemudian ya?
Jawaban
Dalam ketentuan peralihan pasal 29 PMK-4/PMK.03/2021 huruf f, Selisih antara Bea Meterai yang seharusnya terutang dan tarif Bea Meterai yang tertera pada tanda Bea Meterai lunas sebagaimana dimaksud dalam huruf e wajib dilunasi dengan menggunakan mesin teraan meterai digital atau SSP, paling lama sebelum Dokumen digunakan. • Jika pelunasan selisih antara Bea Meterai yang seharusnya terutang dan tarif Bea Meterai yang tertera pada tanda Bea Meterai lunas dilakukan paling lama sebelum Dokumen di
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k13/63278--23-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)