faq1:5k13:63277--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apa konsekuensi kalau PKP setelah melewati jangka waktu tertentu tidak ada penyerahan sama sekali
Jawaban
PMK 18/2021 Pasal 58 (1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), setelah jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) atau ayat (3) berakhir: a. wajib dibayar kembali ke kas negara oleh PKP; dan/atau b. tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian. (2) Kewajiban pembayaran kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud p
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k13/63277--17-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)