User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63272--17-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PkP blm melakukan panyerahan. PMnya gimara?

Jawaban

PMK 18/2021 Pasal 54 (1) PKP Belum Melakukan Penyerahan dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (2) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) PKP Belum Melakukan Pen

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k13/63272--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)