faq1:5k13:63272--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PkP blm melakukan panyerahan. PMnya gimara?
Jawaban
PMK 18/2021 Pasal 54 (1) PKP Belum Melakukan Penyerahan dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (2) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) PKP Belum Melakukan Pen
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k13/63272--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)