faq1:5k13:63258--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#64Q mas/mba jika WP badan melakukan pembetulan spt tahun 2013 menjadi lebih bayar, apakah masi bisa?
Jawaban
#64A: Pake pasal 8 ayat 1a Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k13/63258--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)