User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63258--23-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#64Q mas/mba jika WP badan melakukan pembetulan spt tahun 2013 menjadi lebih bayar, apakah masi bisa?

Jawaban

#64A: Pake pasal 8 ayat 1a Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k13/63258--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)