faq1:5k13:63254--17-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pph pasal 22 ekspor apakah bisa di pbk?
Jawaban
YANG TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMINDAHBUKUAN Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: (Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014) Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersama
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k13/63254--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)