faq1:5k13:63251--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika ada kesalahan dalam pembuatan TAHUN PAJAK pada ID Billing yg telah dibayar dan DILAPOR REALISASI COVID19 untuk PPh Pasal 25,, apa yang harus dilakukan?? Melakukan PBK ke KPP dan apakah harus MELAPOR ULANG REALISASI PPH 25 nya setelah dapat surat pbknya?
Jawaban
jika ada kesalahan tahun pada saat penyetoran, silakan dilakukan pbk atau pmk 187 Untuk laporan realisasi pengurangan angsuran pph pasal 25 sepanjang tidak ada perubahan nilai angsuran, masa pajak dan tahun realisasi sudah benar, maka tidak perlu melakukan pembetulan laporan realisasi
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k13/63251--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)