User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63251--23-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika ada kesalahan dalam pembuatan TAHUN PAJAK pada ID Billing yg telah dibayar dan DILAPOR REALISASI COVID19 untuk PPh Pasal 25,, apa yang harus dilakukan?? Melakukan PBK ke KPP dan apakah harus MELAPOR ULANG REALISASI PPH 25 nya setelah dapat surat pbknya?

Jawaban

jika ada kesalahan tahun pada saat penyetoran, silakan dilakukan pbk atau pmk 187 Untuk laporan realisasi pengurangan angsuran pph pasal 25 sepanjang tidak ada perubahan nilai angsuran, masa pajak dan tahun realisasi sudah benar, maka tidak perlu melakukan pembetulan laporan realisasi

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k13/63251--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)