faq1:5k13:63249--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya mau tanya terkait PPh 26, untuk pemotongan ke WPLN jika WPLN tersebut memiliki SKD dan tidak perlu memotong PPh 26, apakah tetap perlu dilaporkan dalam SPT PPh 26?
Jawaban
misal ada transaksi dg wpln kemudian kewajiban pemajakan ada di negara lawan transaksi, sebagai pemotong tetap membuat bukti potong dan dilaporkan di spt masanya
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k13/63249--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)