User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63249--23-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mau tanya terkait PPh 26, untuk pemotongan ke WPLN jika WPLN tersebut memiliki SKD dan tidak perlu memotong PPh 26, apakah tetap perlu dilaporkan dalam SPT PPh 26?

Jawaban

misal ada transaksi dg wpln kemudian kewajiban pemajakan ada di negara lawan transaksi, sebagai pemotong tetap membuat bukti potong dan dilaporkan di spt masanya

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k13/63249--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)