faq1:5k13:63246--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#39Q: jadi bgini, pada tahun 2018 WP badan itidak potong pph 23 atas jasa konsultan; pertanyaanya akankah WP badan tsb mendapat Skp/'stp terkait jasa yang belum dipotong tsb? iya terkait penghasilan yg belum dipotong tersebut; apakah akan ditagih oleh KPP dari wp tersebut??
Jawaban
#39A karena itu adalah kewajiban si pemotong, dan pemotong tidak melakukan kewajibannya, maka dimungkinkan untuk ditagih oleh fiskus
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k13/63246--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)