User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63246--23-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#39Q: jadi bgini, pada tahun 2018 WP badan itidak potong pph 23 atas jasa konsultan; pertanyaanya akankah WP badan tsb mendapat Skp/'stp terkait jasa yang belum dipotong tsb? iya terkait penghasilan yg belum dipotong tersebut; apakah akan ditagih oleh KPP dari wp tersebut??

Jawaban

#39A karena itu adalah kewajiban si pemotong, dan pemotong tidak melakukan kewajibannya, maka dimungkinkan untuk ditagih oleh fiskus

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k13/63246--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)