User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63239--23-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk pengisian pada formulir 2A bagaimana cara mengisi kompensasi kerugian yang dipakai sebagian saja pada tahun sebelumnya , misalnya tahun 2018 → rugi fiskal 200jt thn 2019 → rugi fiskkal 100jt thn 2020 → laba fiskal 150jt dan mau pakai kompen kerugian di 2018 hanya 50jt saja, bisakah untuk kasus seperti itu?

Jawaban

Digali kenapa mau mengkompensasikan sebagian saja. Kompensasi kerugian itu kewajiban.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k13/63239--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)