User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63234--23-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau menanyakan perihal pembelian ke ecommerce. perusahaan saya kan sudah PKP dan mau membeli barang dari ecommerce yang nantinya barang itu untuk dijual kembali. untuk pajak masukan dari pembelian di ecommerce gmn ya ?

Jawaban

Beli BKP berwujud via ecommerce. Kalau pedagang di ecommerce menerbitkan faktur pajak, maka atas PM-nya bisa dikreditkan sepanjang tidak termasuk pasal 9(8) UU PPN. Kalau pedagangnya adalah PKP PE yg menerbitkan FP sesuai pasal 80 ayat (2) PMK-18/2021 maka tidak bisa dikreditkan. Kalau pedagangnya bukan PKP maka tidak ada PPN yg dipungut ketika melakukan pembelian barang.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k13/63234--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)