User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63233--23-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP ada buat id billing pph 25 angsuran. Atas billing tsb sudah dilakukan pembayaran, tetapi terdapat kesalahan pada masa pajaknya. Wp baru tau ketika mendapat surat dari kpp setelah dicek di berkas wp. Hal permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Billing yg dibuat seharusnya masa maret tapi salah menjadi april. Atas pembayaran tsb belum dilaporkan. Bagaimana ya solusinya?

Jawaban

Minta pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang (PMK-187/2015). Karena sesuai Pasal 10(3) PMK-9/2018 Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k13/63233--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)