faq1:5k13:63231--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PKP menjual barang grosir dan eceran kepada customer Langsung dan tidak langsung ( yg ada Identitasnya dan tidak ada identitasnya ) apakah bisa melakukan keduanya, dengan melaporkan PPN masukan dengan efaktur dan faktur pajak di gunggung?
Jawaban
ga ada ketentuan yg melarang ya mba eka. Selama emg ada transaksi yg memenuhi ketentuan untuk bisa terbit FP PKP PE dan ada yg ga memenuhi memang bisa 22nya
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k13/63231--23-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1