User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63231--23-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP menjual barang grosir dan eceran kepada customer Langsung dan tidak langsung ( yg ada Identitasnya dan tidak ada identitasnya ) apakah bisa melakukan keduanya, dengan melaporkan PPN masukan dengan efaktur dan faktur pajak di gunggung?

Jawaban

ga ada ketentuan yg melarang ya mba eka. Selama emg ada transaksi yg memenuhi ketentuan untuk bisa terbit FP PKP PE dan ada yg ga memenuhi memang bisa 22nya

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k13/63231--23-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1