faq1:5k13:63229--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PM atas PPN jasa palang bagaimana perlakuannya? Apakah bisa dikreditkan juga?
Jawaban
yang dimaksud adalah jasa pialang/ broker fee penjualan saham… balikin ke Pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika, sepanjang masuk situ berarti tidak bisa dikreditkan..
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k13/63229--23-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1