User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63226--23-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

sekalian bertanya di beberapa artikel banyak yang menginformasikan kalau pemusatan ppn itu katanya kalau masa berlakunya sudah habis akan diperpanjang otomatis benarkah itu? pemusatan saya mau habis september, haruskah mengajukan lagi?

Jawaban

Dijelaskan sesuai Pasal 12 PER-11/2020, diperpanjang masa berlakunya tanpa melalui pemberitahuan perpanjangan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak dan mengacu ke keadaan kahar COVID-19 di PMK-29/2020.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k13/63226--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)