User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63223--23-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mohon informasi Apakah PPN Impor dalam pembayaran Voluntary Payment Bea Cukai bisa dikreditkan?

Jawaban

Mengenai voluntary payment, dokumen tsb bisa dikreditkan jika memenuhi ketentuan dokumen lain sesuai per 13/2019, serta memenuhi syarat formal dan material sesuai pasal 13 ayat 9 uu ppn stdd uu cika. Dapat juga ditambahkan penjelasan mengenai pasal 9 ayat 8 uu ppn stdd uu cika mengenai pm masukan yg tidak dapat dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k13/63223--23-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1