faq1:5k13:63223--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mohon informasi Apakah PPN Impor dalam pembayaran Voluntary Payment Bea Cukai bisa dikreditkan?
Jawaban
Mengenai voluntary payment, dokumen tsb bisa dikreditkan jika memenuhi ketentuan dokumen lain sesuai per 13/2019, serta memenuhi syarat formal dan material sesuai pasal 13 ayat 9 uu ppn stdd uu cika. Dapat juga ditambahkan penjelasan mengenai pasal 9 ayat 8 uu ppn stdd uu cika mengenai pm masukan yg tidak dapat dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k13/63223--23-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1