User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63216--23-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya mengenai pengisian spt badan. ntuk pengisian di formulir 2A jika kompensasi kerugian mau dipakai sebagian saja dari tahun2 sebelumnya bisa ga? contoh thn 2018 → rugi fiskal 200jt thn 2019 → rugi fiskal 100jt thn 2020 → laba fiskal 150jt dan mau pakai kompen rugi thn 2019 saja yaitu sebesar 50jt. bisakah untuk kasus seperti itu?

Jawaban

Harusnya sih seluruhnya yang dikompen, ga bisa sebagian kayak gitu..

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k13/63216--23-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)