faq1:5k13:63214--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saya inging menanyakan perihal, untuk pengisian lampiran 6 spt pph badan terkait utang dan piutang yg ada, apakah itu harus semua related party transactions atau hanya khusus loan (pinjaman saja) ?
Jawaban
Jelaskan sesuai petunjuk pengisian di lampiran PER-19/2014
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k13/63214--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)