User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63214--23-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Saya inging menanyakan perihal, untuk pengisian lampiran 6 spt pph badan terkait utang dan piutang yg ada, apakah itu harus semua related party transactions atau hanya khusus loan (pinjaman saja) ?

Jawaban

Jelaskan sesuai petunjuk pengisian di lampiran PER-19/2014

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k13/63214--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)