User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63213--23-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ingin melaporkan PPNJLN, tapi ID billing yang sudah saya bayar ada kurang. apakah bisa dibuatkan kode billing lagi atas kurangnya tersebut?

Jawaban

untuk id billing tetap bisa dibuat, tapi nanti bisa kena sanksi telat setor kalau jk waktu tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak ini udh kelewat

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k13/63213--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)