faq1:5k13:63213--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ingin melaporkan PPNJLN, tapi ID billing yang sudah saya bayar ada kurang. apakah bisa dibuatkan kode billing lagi atas kurangnya tersebut?
Jawaban
untuk id billing tetap bisa dibuat, tapi nanti bisa kena sanksi telat setor kalau jk waktu tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak ini udh kelewat
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k13/63213--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)