User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63202--21-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Mau Pembetulan SPT masa PPN tapi bagian 2 H tidak dapat diceklis kenapa?

Jawaban

Ternyata wpnya hanya ingin pembetulan pengkompensasian LB di spt normalnya, tidak ada nilai yang berubah. Secara sistem apabila pad spt pembetulan, II F nya 0, maka bagian II H nya juga gaakan bisa dicentang.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k13/63202--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)