faq1:5k13:63201--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PKP Penjual sdh membatalka FP sedangkan PKP Pembeli belum sempat memasukkan faktur tersebut ke efaktur. Apakah PKP Pembeli tetap wajib input lalu membatalkan?
Jawaban
jika belum dimasukkan oleh pembeli, maka tidak perlu diinput FP yg telah dibatalkan
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k13/63201--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)