faq1:5k13:63198--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau tanya terkait pengkreditan PPN, khususnya pasal 9ayat 8b. jika prusahaan kami bergerak dalam bidang jasa travel agensi, apakah servis fire extinguisher bisa kami kreditkan?
Jawaban
Sepanjang tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU CIKA, maka bisa dikreditkan. Tambahan apabila penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata, PKP penjual tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan yang dimiliki.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k13/63198--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)