User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63198--23-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya terkait pengkreditan PPN, khususnya pasal 9ayat 8b. jika prusahaan kami bergerak dalam bidang jasa travel agensi, apakah servis fire extinguisher bisa kami kreditkan?

Jawaban

Sepanjang tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU CIKA, maka bisa dikreditkan. Tambahan apabila penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata, PKP penjual tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan yang dimiliki.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k13/63198--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)