User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63182--22-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

siang, aku mau tanya. kalau aku mau mau buat id billing untuk ppn kms dan aku sebagai wajib pajak, terdaftar sebagai wp khusus alu tempat renovasi bangunannya tidak berada di wilayah kpp aku, apakah npwpnya 000 lalu mengikuti kode wilayah sesuai dengan tempat dibangun atau npwp penyetornya dengan npwp nomor sendiri? soalnya di pmk no 163 tahun 2012 ini pasal 7 ayat 4, itu menjelaskan jika menggunakan angka 000 dan angka kodenya menggunakan wilayah jika wpnya terdaftar di KPP pratama

Jawaban

kpp pratama yg disebutin disitu adalah kpp tmpt wilayah bangunannya didirikan. Jadi wlwpun wp terdaftar di LTO tetap menggunakan mekanisme ketentuan di pasal 7 ayat 4.

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k13/63182--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)