faq1:5k13:63181--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PT di Indo mau terbitin Invoice ke PT di Singapore terkait Employee CoST, Employee cost ny ini atas jasa development, design dan implementasi sistem baru yang dilakukan oleh karyawan di PT Indonesia, atas transaksi tersebut itu tagihannya dikenakan PPN atau Non PPn ya? jadi PT di indo mau claim biaya employee
Jawaban
Setelah digali WPLN memiliki kontrak dengan PT, bukan dengan karyawan. Kalau transaksinya masuk ke dalam kriteria Jasa Teknologi yg dijelaskan dalam PMK 32 th 2019 maka Ekspor JKP nya terutang 0%, Kalau ga masuk di klausul itu, tetap terutang PPN 10% dengan kode faktur 01 (karena dianggap penyerahan dalam negeri)
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k13/63181--22-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)