User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63179--22-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

di PMK ini apa benar dijelaskan bahwa buyer luar negeri bisa memesan material dari dalam negeri dan dikriim ke kami secara langsung untuk diproduksi sehingga akhirnya di ekspor ?dan tentunya faktur pajak yang kami terima ketika pengriman material tersbut FP 070, dan pembayaran dilakukan customer luar negeri ?

Jawaban

Sepanjang sesuai kondisi ayat 1 dan 3a Pasal 21 PMK 65 maka dapat memperoleh fasikitas.. utk informasi teknis pengisian fakturnya penegasan ke kpp. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k13/63179--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)