faq1:5k13:63169--17-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
bu saya kan ada kelebihan bayar pph 21 didesember 2020. mau pbk ke masa mei. caranya gimana ya? kelebihan bayar di desember itukan atas dasar di penghitungan pph 21 setahun, jadi sebenarnya di desember kita gak ada bayar ,kelebihannya itu atas penghitugan yang disetahunkan. kalau formuli pbk kan ada tanggal bayar
Jawaban
Kelebihan bayarnya atas pph dtp, dan karena tidak ada SSP pakai mekanisme kompensasi LB saja
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k13/63169--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)