faq1:5k13:63164--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
saya mau tanya jika perusahaan saya membayarkan sejumlah uang untuk biaya dibayar dimuka dan biaya tersebut blm dibukukan sebagai HPP atau biaya ditahun 2020 karena memang utk penghasilannya baru terbukukan di tahun 2021. Apakah di tahun 2021 biaya tersebut boleh dibiayakan ?
Jawaban
jika memang perusahaan mencatat sbgai biaya di th 2021 maka atas pengeluaran tsb bisa dibiayakan di SPT 2021 jika memenuhi pasal 6 dan 9 uu pph. Intinya dilihat pembukuan di wp nya, dan harus sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k13/63164--17-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1