User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63164--17-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya mau tanya jika perusahaan saya membayarkan sejumlah uang untuk biaya dibayar dimuka dan biaya tersebut blm dibukukan sebagai HPP atau biaya ditahun 2020 karena memang utk penghasilannya baru terbukukan di tahun 2021. Apakah di tahun 2021 biaya tersebut boleh dibiayakan ?

Jawaban

jika memang perusahaan mencatat sbgai biaya di th 2021 maka atas pengeluaran tsb bisa dibiayakan di SPT 2021 jika memenuhi pasal 6 dan 9 uu pph. Intinya dilihat pembukuan di wp nya, dan harus sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k13/63164--17-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1