faq1:5k13:63161--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
seorang pengacara (orang pribadi) punya hutang ke lembaga non bank di singapore. atas pinjaman tersebut pengacara membayar bunga. apakah terkait pembayaran bunga tersebut harus melakukan pemotongan PPh 26?
Jawaban
tetap dilakukan pemotongan PPh sesuai tarif Pasal 26 atau sesuai P3B, OP yang membayarkan sebagai pemotong terkait pelaporan, jika sudah ada kewajiban menggunakan dokumen elektronik silakan gunakan ebupot/PJAP jika tidak wajib maka masih dapat menggunakan formulir fisik. Lihat PER 04 2017.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k13/63161--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)