User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63161--22-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

seorang pengacara (orang pribadi) punya hutang ke lembaga non bank di singapore. atas pinjaman tersebut pengacara membayar bunga. apakah terkait pembayaran bunga tersebut harus melakukan pemotongan PPh 26?

Jawaban

tetap dilakukan pemotongan PPh sesuai tarif Pasal 26 atau sesuai P3B, OP yang membayarkan sebagai pemotong terkait pelaporan, jika sudah ada kewajiban menggunakan dokumen elektronik silakan gunakan ebupot/PJAP jika tidak wajib maka masih dapat menggunakan formulir fisik. Lihat PER 04 2017.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k13/63161--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)