User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63144--22-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

izin bertanya mengenai maksud dari Kode Otorisasi DJP yang ada di PMK 63 Tahun 2021. apakah wajib pajak dapat memilih salah satu dari Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi DJP, atau Wajib Pajak wajib mengajukan kode otorisasi DJP ya bu? Fungsi dari Kode otorisasi DJP apa ya?

Jawaban

Pasal 6 PMK-63/2021 menyebutkan Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) oleh Wajib Pajak orang pribadi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP Wajib Pajak orang pribadi dimaksud. Sehingga TTD dok elektronik dilakukan dengan sertel atau kode otorisasi. Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kode Otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaku

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k13/63144--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)