faq1:5k13:63143--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk surat keterangan bebas pph PMK 239/PMK.03/2020, saya mendapatkan tagihan dari lawan transaksi saya berupa jasa design dan beliau memberikan saya SKB pmk 239, apakah SKB tersebut bisa di pergunakan untuk tagihan jasa design?
Jawaban
Fasilitas SKB PPh 23 terkait PMK 239/2020 hanya dapat dimanfaatkan oleh WP yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum pada pasal 8 PMK 239/2020 yaitu: Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23. Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k13/63143--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)