faq1:5k13:63127--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
misal wbt sudah selesai dibagi, istri tidak ada penghasilan tapi masih ada harta, harus lapor ngga?
Jawaban
kalo misal syarat subjektif dan objektif terpenuhi silakan membuat npwp baru atas nama istri dan melaporkan spt tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k13/63127--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)