User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63122--22-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jadi, perusahaan yang bisa menggunakan Faktur Pajak digunggung itu kan pedagang eceran. jadi di KLU yang terdaftar di kantor pajak, harus pedagang eceran. sekarang kasusnya ini perusahaan terdaftar sebagai perdagangan besar. pertanyaannya : 1. kalau perusahaan ini bukan terdaftar sebagai pedagang eceran, apakah bisa pakai faktur pajak digunggung? 2. kalau boleh, apakah harus mendaftarkan KLU tambahan di kantor pajak? bisa gak melakukan pendaftaran 2 KLU di kantor pajak : perdangangan besar dan

Jawaban

kalau usaha wp ada beberapa, KLU tetep pilih yg merupakan usaha utamanya. terkait fp pkp PE, sepanjang memang memenuhi ketentuan maka bisa membuat fp pkp PE. ketentuan PKP-PE bisa dilihat di PMK-18/2021 pasal 79-82.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k13/63122--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)