faq1:5k13:63122--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jadi, perusahaan yang bisa menggunakan Faktur Pajak digunggung itu kan pedagang eceran. jadi di KLU yang terdaftar di kantor pajak, harus pedagang eceran. sekarang kasusnya ini perusahaan terdaftar sebagai perdagangan besar. pertanyaannya : 1. kalau perusahaan ini bukan terdaftar sebagai pedagang eceran, apakah bisa pakai faktur pajak digunggung? 2. kalau boleh, apakah harus mendaftarkan KLU tambahan di kantor pajak? bisa gak melakukan pendaftaran 2 KLU di kantor pajak : perdangangan besar dan
Jawaban
kalau usaha wp ada beberapa, KLU tetep pilih yg merupakan usaha utamanya. terkait fp pkp PE, sepanjang memang memenuhi ketentuan maka bisa membuat fp pkp PE. ketentuan PKP-PE bisa dilihat di PMK-18/2021 pasal 79-82.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k13/63122--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)