User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63119--22-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP mengajukan pemindahan WP, berdasarkan Pasal 19 PER-04/2020 kan bisa ke KPP lama atau ke KPP baru, tapi pas di kpp “maaf ya mbak tadi saya kan sudah ke KPP baru tetapi tetap tidak bisa, jadi saya harus ke KPP lama dulu sedangkan saya sekarang juga kerja jadi gimana ya?” jadi bagaimana ya kak?

Jawaban

Harusnya sih bisa di KPP Baru, kalau seperti itu kejadiannya, sarankan untuk mengajukan melalui Pos atau ekspedisi aja ke KPP lama, kan di Pasal 19 ayat 2b bisa melalui itu penyampaiannya..

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k13/63119--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)