User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63111--22-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Saya mau tanya ttg pph 23 yg lebih bayar, dan lebih bayarnya hanya 23 rupiah saja, Apakah bisa jika tidak di pbk atau diminta pengembalian karna hanya 23 rupiah?

Jawaban

kalau memang ada kelebihan pembayaran seperti itu, berdasar ND 132/2020, biaa mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015 atau diajukan Pbk. Tapi kalau misalnya dia gak mau mengajukan itu ya silakan tidak masalah harusnya

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k13/63111--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)