faq1:5k13:63108--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ada jasa yang diberikan anak perusahaan ke induk perusahaan yang merupakan WPLN, PPNnya bagaimana, apakah dapat termasuk ekspor JKP? Penyerahan jasanya dilakukan di indonesia
Jawaban
Apabila masuk ke dalam pengertian ekspor JKP, (Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. ) maka dapat masuk ke ekspor JKP. Induk perusahaan dan anak perusahaan merupakan 2 entitas yang berbeda
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k13/63108--22-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)