User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63100--22-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Pembatalan faktur tidak dapat dilakukan oleh penjual karena sudah dikreditkan pembeli bagaimana?

Jawaban

Silakan pkp penjual konfirmasi ke pkp pembeli untuk membatalkan faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan tersebut terlebih dahulu agar dapat membatalkan fp keluarannya

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k13/63100--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)