faq1:5k13:63100--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Pembatalan faktur tidak dapat dilakukan oleh penjual karena sudah dikreditkan pembeli bagaimana?
Jawaban
Silakan pkp penjual konfirmasi ke pkp pembeli untuk membatalkan faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan tersebut terlebih dahulu agar dapat membatalkan fp keluarannya
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k13/63100--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)