faq1:5k13:63088--22-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Perpanjangan SPT Tahunan apakah bisa diperpanjang lagi setelah pengajuan perpanjangan?
Jawaban
Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan pasal 3 UU KUP (Pasal 7 PER-21/PJ/2009)
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k13/63088--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)