User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63088--22-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Perpanjangan SPT Tahunan apakah bisa diperpanjang lagi setelah pengajuan perpanjangan?

Jawaban

Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan pasal 3 UU KUP (Pasal 7 PER-21/PJ/2009)

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k13/63088--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)