User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63077--22-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau tanya, klo lawan bendahara pemerintah, asal kita punya surat keterangan kita gak dipotong ya , cukup melampirkan surat keterangan dan id billling PPh 0,5% bertuliskan PPh final ditanggung pemerintah eks PMK no.9….. atau bagaimana?

Jawaban

ada di pmk-9/2021 pasal 5 dan 6 yaa

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k13/63077--22-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)